Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Tercatat, mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah.
Opsi penunjukan perwira TNI/Polri sebagai Plt Kepala Daerah tersebut sejalan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.
Bagi anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri seharusnya tidak menunjuk atau memilih perwira aktif TNI/Polri menjadi penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah.
"Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI/Polri harus dikaji secara mendalam," tegas Anwar Hafid yang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).
Menurutnya, mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Hukuman Valencia Disunat La Liga, Kok Gitu?
Dalam Undang-Undang Pilkada, kata Anwar Hafid, juga diatur bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu. Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua.
Sementara TNI/Polri sendiri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI/Polri.
Ngeri, Kapal Induk China Lintasi Selat Taiwan
"Sudah ada aturannya di Undang-Undang Pilkada, kami mengingatkan Kemendagri dalam melakukan penunjukan Pj/Plt kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat," tegas Anwar Hafid.
Mantan Bupati Morowali ini menyebut, jika keterbatasan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk mengisi pos Pj kepala daerah, Kemendagri bisa mengajukan atau meminta pejabat dari kementrian lain. Misalnya pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RB.
"Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan," kata Anwar Hafid.
"Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan," demikian Ketua DPD Demokrat Sulteng itu.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II DPR Demokrat Anwar Hafid UU Pilkada TNI Polri