Sabtu, 20/04/2024 08:30 WIB

PT GMP Antar Uang Suap Pajak Rp15 Miliar Pakai Truk

Pengiriman uang itu diungkap anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian saat bersaksi dalam sidang kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sidang kasus suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan gula PT Gunung Madu Plantation (GMP) yang berlokasi di Lampung disebut mengirimkan uang sebanyak Rp15 miliar menggunakan mobil truk militer ke Jakarta. Uang itu disebut sebagai fee pengurangan nilai pajak perusahaan.

Pengiriman uang itu diungkap anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian saat bersaksi dalam sidang kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Dia bersaksi untuk terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

"Uang Rp15 miliar itu ditarik dari bank. Dibawa melalui truk Yang Mulia," kata Febrian kepada Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/9) malam.

Febrian menjelaskan bahwa uang fee sebanyak Rp15 miliar telah disepakati oleh seluruh tim pemeriksa pajak. Sebagai gantinya, Febrian menyebut PT GMP meminta untuk menentukan sendiri kewajiban pajaknya, yaitu sebesar Rp20 miliar.

Tim pemeriksa pajak itu terdiri dari Febrian dan Yulmanizar sebagai anggota, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim dan Wawan Ridwan sebagai supervisor. Mereka semua pun setuju.

"Intinya setuju pak tim. Saya diminta mempersiapkan KKP (catatan rincian pajak PT GMP) nya. Kemudian Pak Wawan melapor ke atasan pak ke lantai 15, pak Dadan," katanya.

Setelah disetujui, Febrian mengatakan bahwa uang Rp15 miliar itu pun akan dibagi dua. Sebanyak 50 persen untuk tim pemeriksa dan 50 persen untuk struktural.

Uang yang diambil dari bank pun diantar dari Lampung memakai truk menuju Jakarta. "Dibawa melalui truk yang mulia. Truk tentara katanya, cerita Pak Yulmanizar sampai ke Jakarta," kata Febrian kepada hakim Fahzal.

Nantinya truk itu akan mendatangi kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta. Namun, Angin tak setuju jika penyerahan uang dilakukan di kantor pusat. Febrian pun mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT GMP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :