Jum'at, 19/04/2024 13:10 WIB

BI Minta Usaha Penukaran Valuta Asing Di Jakarta Harus Taat Perizinan

Bank Indonesia memiliki tugas di antaranya mengatur, memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran dan money changer.

Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta, Onny Widjanarko. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) DKI Jakarta meminta semua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau dikenal dengan money changer di Ibukota bisa menaati aturan perizinan.

Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta, Onny Widjanarko mengatakan, Bank Indonesia memiliki tugas di antaranya mengatur, memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran dan money changer.

"Kami menyampaikan peringatan agar 156 KUPVA BB di Jakarta untuk segera mengurus izin usaha sebelum tenggat waktu 7 Oktober 2021. Sebab, sudah ada aturan perpanjangan izin KUPVA BB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016," ujarnya, Jumat (24/9).

Ony menjelaskan, pasal 14 ayat (1) PBI tersebut menyatakan Penyelenggara KUPVA BB yang memperoleh izin sebelum berlakunya PBI tanggal 3 Oktober 2016, izin tersebut akan jatuh tempo pada 7 Oktober 2021 dan memerlukan perpanjangan izin Bank Indonesia.

"Permohonan perpanjangan izin dimaksud, sesuai pasal 14 ayat (2) diajukan paling lambat tiga bulan sebelum berlakunya izin berakhir yaitu tanggal 7 Juli 2021," ungkapnya.

Menurutnya, BI tetap menunggu KUPVA BB yang belum melakukan perpanjangan izin untuk mengurus izin baru hingga 7 Oktober 2021 meski perpanjangan izin sudah berakhir pada 7 Juli 2021.

"Masih ada kesempatan bagi 156 KUPVA BB yang belum menyampaikan perpanjangan izin di 7 Juli 2021, sebelum jatuh waktunya di 7 Oktober 2021 mendatang. Jadi ini kesempatan yang bagus, mereka masih boleh mengajukan perpanjangan izin," terangnya.

Onny menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan BI dalam proses mengurus izin penyelenggara KUPVA BB di antaranya optimalisasi dan perkembangan kegiatan usaha mencakup jumlah maupun nilai transaksi, pendapatan dan laba usaha.

Kemudian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku baik dari sisi penyelenggara maupun kepatuhan pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Serta, penerapan prinsip perlindungan konsumen.

"BI tidak ingin ada KUPVA BB di Jakarta yang tidak berizin dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak berizin itu ilegal, tidak bagus untuk konsumen. Ini semua kita lakukan untuk melindungi konsumen agar bisa bertransaksi dengan aman dan ada evaluasi mengenai performa, pendapatan kinerja serta kepatuhan terhadap aturan-aturan," bebernya.

Sementara itu, Deputi KPwBI DKI Jakarta, Suharman Tabrani mengatakan, total jumlah KUPVA BB berizin di Indonesia sebanyak 1.245 usaha, 381 di antaranya berada di Jakarta.

"Sebanyak 225 dari 3811 KUPVA BB di Jakarta sudah mengajukan perpanjangan izin. Jadi, kita menunggu masih ada 156 KUPVA BB yang belum mengajukan perpanjangan izin," ucapnya.

Suharman mengimbau, Penyelenggara KUPVA BB yang belum mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan batas waktu tanggal 7 Juli 2021, maka izin penyelenggaraan KUPVA BB yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Jika ingin tetap membuka usaha, maka penyelenggara KUPVA BB harus mengajukan izin baru kepada Bank Indonesia, memang syaratnya agak berbeda dengan yang mengurus perpanjangan izin," tandasnya.

Untuk diketahui, bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berada di Jabodebekkar, pengajuan izin disampaikan kepada KPwBI DKI Jakarta, c.q Divisi Perizinan dan Implementasi Sistem Pembayaran sesuai persyaratan yang terdapat dalam PBI tertanggal 3 Oktober 2016.

KEYWORD :

Bank Indonesia Money Changer Onny Widjanarko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :