Kamis, 18/04/2024 20:08 WIB

Ganti Ketua DPR, DPP Golkar Langgar AD/ART

Keputusan DPP Partai Golkar yang secara sepihak mengembalikan jabatan Ketua DPR dinilai melanggar AD/ART partai.

Partai Golkar

Jakarta - Keputusan DPP Partai Golkar yang secara sepihak mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dari Ade Komaruddin (Akom) dinilai melanggar AD/ART partai.

Untuk itu, penolakan dari pengurus daerah Partai Golkar terkait pergantian posisi pucuk pimpinan DPR yang dilakukan secara sepihak itu mulai bermunculan. Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Iman Ariyadi mengatakan, isu pergantian ketua DPR harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dewan Pembina Partai Golkar,

"Sesuai AD/ART pasal 20 dan 21 sudah sangat jelas bahwa berkaitan dengan penentuan atau penempatan kader Golkar di lembaga negara seperti ketua DPR diputuskan bersama oleh DPP dan Dewan Pembina serta selanjutnya DPP wajib menjalankan keputusan itu," kata Iman, ketika dihubungi, Rabu (23/11).

Selain itu, kata Iman, pergantian pimpinan lembaga negara seperti DPR harus dipertimbangkan dampaknya bagi kader partai di daerah.

"Jangan sampai elite DPP hanya berpikir pada kepentingan politik sesaat, sementara kader partai di daerah mengalami defisit kepercayaan pada Golkar karena perilaku politik elite DPP," tandasnya.

Diketahui, Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua DPR karena kasus "Papa Minta Saham". Kemudian, Akom dipilih untuk menggantikan posisi Setnov sebagai pimpinan DPR. Rapat pleno Partai Golkar memutuskan untuk mencopot Akom sebagai Ketua DPR dan Setnov diminta untuk kembali mengambil alih pimpinan DPR.

KEYWORD :

Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :