Rabu, 24/04/2024 00:33 WIB

Azis Syamsuddin Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Karena Isoman

Hal ini berdasarkan surat yang beredar. Dalam surat itu, Azis meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 4 Oktober 2021.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan urung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Azis disebut meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Hal ini berdasarkan surat yang beredar. Dalam surat itu, Azis meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 4 Oktober 2021.

"Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut seperti dikutip, Jumat (24/9/2021).

Azis mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari ini lantaran sedang menjalani isolasi mandiri. Dalam surat itu, Azis tidak menyebut positif terpapar Covid-19.

Azis hanya menulis menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis.

Surat yang ditulis Azis itu tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan kepa pimpinan KPK UP Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka KPK. Azis diduga terjerat kasus suap pengurusan alokasi penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 dari APBN untuk Kabupaten Lampung Tengah.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :