Selasa, 23/04/2024 15:01 WIB

Terungkap Lokasi Safe House Stepanus Robin untuk Transaksi Uang Suap

Saksi mengaku diminta Stepanus Robin untuk mencarikan safe house atau apartemen di wilayah Jakarta Barat yang berdekatan dengan money changer.

Sidang kasus suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Seorang saksi bernama Rizki Cinde Awaliyah mengungkapkan lokasi safe house mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan transaksi uang suap.

Hal itu diungkap Rizki saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/9).

Kepada Jaksa KPK, Rizky mengaku diminta Stepanus Robin untuk mencarikan safe house atau apartemen di wilayah Jakarta Barat yang berdekatan dengan tempat penukaran uang atau money changer.

"Safe house dipilih yang dekat dengan money changer," kata Rizki kepada Jaksa, Senin.

Rizki lalu menjelaskan bahwa tujuan dari safe house itu untuk tempat berkumpulnya Stepanus Robin bersama dengan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara dan Agus Susanto sebagai rekan dari Stepanus.

"(Tujuan safe house) waktu itu disampaikan hanya untuk tempat perkumpulan saja antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto," kata Rizki.

Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 20 milik Rizky. Dalam BAP itu Rizky mengaku diminta untuk mengsurvei lokasi apartemen yang akan digunakan untuk penyerahan uang dari pihak yang berperkara kepada Robin dan Maskur.

"Ini saksi bilang penyerahan uang, uang apa?" tanya jaksa.

"Ada (penyerahan uang untuk) perkara yang diurus," kata Rizki

Namun, Rizki mengaku tidak mengetahui mengenai identitas dari pihak yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa Robin kerap menceritakan pekerjaannya, yaitu mengurus kasus.

"Dia (Robin) hanya bilang lagi urus kasus, tapi terkait pekerjaannya, soal penyerahan uang, tidak tahu," jelas Rizki.

Meski begitu, Rizki mengaku tidak tahu kelanjutan dari safe house itu. Dia tidak tahu apakah Robin jadi menyewa sebuah apartemen di Jakarta Barat untuk dijadikan safe house atau tidak.

Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi terkait safe house ke Agus Susanto yang juga bersaksi dalam sidang ini. Berbeda dengan Rizky, Agus mengaku tidak tahu tentang safe house itu.

"Saya nggak tahu (safe house), saya hanya ikut arahan Pak Robin. Yang jelas saya ikut perintah Robin ke mana pergi, saya ikut beliau," kata Agus.

Seperti diketahui dalam surat dakwaan, Stepanus Robin disebut memiliki satu lokasi aman atau safe house yang digunakannya untuk bertransaksi uang haram. Robin diduga menerima suap terkait sedikitnya 5 perkara.

Stepanus didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar. Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain.

KEYWORD :

KPK Penyidik Stepanus Robin Suap Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :