Sabtu, 20/04/2024 15:46 WIB

Sergub Anies soal Larangan Iklan Rokok Semakin Tekan IHT

IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengadakan webinar Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat, secara virtual, Jumat (17/9).

Jakarta, Jurnas.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali dihadapkan tantangan yaitu seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni.

IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga ancaman kenaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.

Dalam beberapa hari terakhir Satpol PP DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Red) tengah melakukan penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengatakan, langkah tersebut semakin menekan dan memperburuk bukan hanya sektor IHT tapi juga untuk industri ritel, dan yang pasti mengancam jutaan tenaga kerja dalam mata rantai IHT dan ritel.

"Padahal sebelumnya tenaga kerja IHT dan sektor ritel sudah merasakan imbas berkurangnya jam operasional tempat-tempat usaha setelah pemerintah memperketat penerapan PPKM," kata Ketua AMTI, Budidoyo, yang diwakili Welly Wiryanto pada webinar "Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat", Jumat (17/9).

Menurut Welly, seruan larangan pemajangan produk rokok di Ibu Kota sangat ironis, menginagar IHT merupakan sektor strategis domestik yang memiliki daya saing tinggi dan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Sumbagan sektor yang dikategorikan kearifan lokal ini meliputi pekerja, pendapatan negara melaui cukai, serta menjadi komoditas penting petani dari hasil perkebunan berupa tembakau dan cengkeh," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi memperkirakan, IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir dengan adanya seruan Gubernur tersebut.

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini," Benny Wachyudi.

Menurut Benny, seruan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

 

KEYWORD :

Sergub Larangan Iklan Rokok Anies Baswedan Industri Hasil Tembakau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :