Kamis, 25/04/2024 04:13 WIB

KPK Periksa DPRD Kebumen Cipto Maluyo

Sebelumnya Cipto telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (21/10). Saat itu pemeriksaan dilakukan di Mapolres Purworejo

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11). Cipto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dengan tersangka Kebumen Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HTY (Hartoyo)‎," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Sebelumnya Cipto telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (21/10). Saat itu pemeriksaan dilakukan di Mapolres Purworejo.

Bersama dengan Cipto, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD‎ Kebumen A. Dwi Budi Satrio. Selain itu mengagendakan pemeriksaan terhadap Sigit Widodo selaku Kabid Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka.

Hartoyo merupakan pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yudhi dan Sigit. Suap yang diberikan Hartoyo untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Kebumen.

Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT OSMO, Hartoyo, terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dimana pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Atas perbuatan itu, Hartoyo disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Yudhi dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.‎

KEYWORD :

KPK Korupsi Disdikpora Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :