Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)
Jakarta - Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11). Cipto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dengan tersangka Kebumen Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HTY (Hartoyo)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.Sebelumnya Cipto telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (21/10). Saat itu pemeriksaan dilakukan di Mapolres Purworejo.Bersama dengan Cipto, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kebumen A. Dwi Budi Satrio. Selain itu mengagendakan pemeriksaan terhadap Sigit Widodo selaku Kabid Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.Sementara Yudhi dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KEYWORD :KPK Korupsi Disdikpora Kebumen