Kamis, 25/04/2024 09:25 WIB

Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Fraksi Golkar: Cukup Mengagetkan

Golkar, lanjut Adies Kadir, akan mendalami lebih dulu terkait penahanan salah satu kadernya tersebut sebelum mengambil langkah-langkah ke depan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Alex Noerdin.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir mengaku syok mendengar kabar penahanan koleganya, anggota Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

“Karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar,” kata dia saat dihubungi beberapa saat lalu (Kamis, 16/9).

Golkar, lanjut Adies Kadir, akan mendalami lebih dulu terkait penahanan salah satu kadernya tersebut sebelum mengambil langkah-langkah ke depan.

“Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejagung, jadi kami akan memantau perkembangannya,” terangnya.

Soal bantuan hukum dari Partai Golkar,Adies Kadir menjawab diplomatis. Kata dia, Golkar akan memberikan bantuan hukum apabila diminta langsung oleh Alex Noerdin.

“Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada Bakumham. Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di Pengadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penahanan Alex Noerdin dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, diduga melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumatera Selatan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Golkar Alex Noerdin Kejagung Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumatera Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :