Jum'at, 19/04/2024 13:14 WIB

Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Korupsi Gas Bumi

Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tersangka Alex Noerdin (Foto: Antaranews)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI, Alex Noerdin yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Selain Alex, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).

Alex kini langsung menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak hari ini, Kamis.

Penyidik JamPidsus Kejagung terlebih dahulu menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009 yanf juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Laonard menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. Kepala BP Migas lantas ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut.

"Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Dia mengutarakan, akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar USD 30.194.452.79, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kemudian sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagunh Alex Noerdin Korupsi Gas Bumi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :