Kamis, 18/04/2024 11:38 WIB

Pengurangan Nilai Pajak PT Jhonlin Baratama Didalami KPK

KPK menduga Agus mengurangi nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama yang dimiliki pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami  penghitungan nilai pajak PT Jhonlin Baratama yang diduga tidak sesuai dengan penghitungan pajak dalam aturan perpajakan. Hal itu diselisik lewat dua saksi dari unsur swasta pada Rabu (15/9).

Para saksi diperiksa untuk tersangka Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. KPK menduga Agus mengurangi nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

"Riskiana Novi Andriani (Swasta) dan Sugiyono (Swasta), para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS (Agus Susety) yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Selain itu, terdapat dua orang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka dari unsur swasta bernama Vithe Vista Duriin Ulaan, dan Ditya Permata Handayani. Mereka sedianya diperiksa untuk tersangka Agus.

"Para saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani

KPK juga menetapkan empat konsultan pajak dari tiga perusahaan besar. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Selain itu, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations diduga memberikan uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :