Rabu, 17/04/2024 00:49 WIB

Mutasi dan Turun Jabatan Bagi Oknum Pungli di Samsat dan Satpas

Bagi oknum petugas di Samsat dan Satpas yang menerima pungli akan diberi sanksi tegas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan terdapat ancaman sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sanksi yang akan didapatkan yakni mutasi sampai penurunan pangkat melalui mekanimes sidang kode etik.

"Jelas memang ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik. (Sanksinya) bisa berupa mutasi, demosi (perubahan jabatan) sampai turun pangkat," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

"Kemudian memberikan punishment secara tegas bagi anggota yang kemudian terbukti melakukan pungli," tegasnya.

Sambodo menyebut, pemberian sanksi merupakan salah satu upaya guna mencegah adanya kegiatan pungli di lingkungan Samsat dan Satpas.

Sementara upaya lainnya yakni dengan melakukan peningkatan pengawasan melalui CCTV dan kotak pengaduan masyarakat, menuliskan keterangan semua layanan tidak dipungut biaya, serta mengedepankan sistem online sehingga interaksi antara petugas dan masyarakat dapat berkurang.

"Seperti melalui aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, aplikasi SIONDEL dan  SIGNAL untuk masyarakat yang ingin memperpanjang STNK. ETLE untuk penerapan tilang," pungkas Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mengungkap terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) petugas di kantor Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur. Hal tersebut diungkap melalui akun Twitter pribadinya @emerson_yuntho.

KEYWORD :

Dirlantas Sanksi Tegas Turun Pangkat Pungli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :