Jum'at, 26/04/2024 06:51 WIB

Komnas Anak dan YLKI Dukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

Ketua Komnas Perlindungan anak dan YLKI mengimbau dan mengedukasi ibu hamil agar waspada minuman kemasan plastik.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist merdeka Sirait berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kembali menegaskan bahwa kemasan plastik polycarbonat (PC), sudah jelas mengandung senyawa Bisphenol A atau zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Untuk bayi dan anak - anak Indonesia harus zero Zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini. Bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi pemerintah,  untuk terbebas dari BPA seperti bayi dan anak-anak di negara-negara maju Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia.  Oleh karena itu Komnas Perlindungan anak akan memberikan edukasi di hadapan ibu - ibu orangtua murid PAUD di Bekasi, pada akhir bulan ini.

"Ciri - ciri kemasan plastik seperti galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A adalah, tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama. Nah ibu-ibu dihimbau untuk waspada agar  bayi dan anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik ini yang mengandung BPA." kata Arist Merdeka Sirait usai memberikan pelatihan kepada 5 relawan Komnas Perlindungan Anak di kantornya, baru-baru ini, melalui siaran pers yang diterima jurnas.com, Rabu (15/9/2021).  

"Sosialisasi ini sebagai wujud nyata akan komitmen Komnas Perlindungan Anak untuk memerangi BPA, dan sebagai reaksi kepada BPOM yang lamban dalam merespon usulan dari Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat" ungkap Arist Merdeka Sirait.

Arist berharap BPOM segera memberikan label peringatan pada kemasan plastik makanan dan minuman serta galon guna ulang yang mempunyai kode plastik No.7 yang mengandung BPA, agar konsumen mengetahui informasi adanya zat BPA  yang dapat bermigrasi ke makanan atau minuman, yang dapat mengancam kesehatan jika dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Soal kalimat peringatannya, Arist berharap seperti yang diinginkan dengan kalimat, "Kemasan ini Mengandung BPA, Tidak Cocok bagi Bayi, balita dan Janin"

"Karena bayi, balita dan janin pada ibu hamil belum mempunyai sistem detok sehingga racun yang masuk ke dalam tubuhnya bisa langsung menyerang menjadi penyakit. Jadi saya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak mendesak   BPOM agar segera melakukan pelabelan, tidak berlarut - larut seperti ini.  Memang BPOM telah menghubungi Komnas PA, tapi hanya memperhatikan, kita ingin tindakan nyata dari BPOM sebagai pemegang regulator," ungkap Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka berharap BPOM menunjukkan   keseriusan dalam menangani pelabelan pada kemasan yang mengandung BPA dalam hal ini galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode yang dimaksud.  Kampanye tentang bahaya BPA akan dilakukan bersama Direktur PAUD Institut yang juga aktifis Sosialisasi Parenting dan Edukasi, Lia Latifah.

Pengurus Harian YLKI Sularsi juga menyoroti pentingnya mengedukasi masayarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

Ditemui di kantornya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sularsi menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan  plastik yang bisa membahayakan konsumen,  dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan.

“Maka dari itu  perlu adanya satu label, apakah produk tersebut berbahaya  atau tidak, agar konsumen tahu. Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak.  Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,”  jelas Sularsi.

Sejauh ini ada kelompok masyarakat yang menyuarakan pelabelan terhadap  barang-barang atau kemasan yang mengandung zat BPA yang berbahaya buat kesehatan janin, anak, dan ibu hamil. YLKI sangat setuju dengan pelabelan ini, sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat atau konsumen.

“Sangat setuju. Buat kami sepanjang ada penelitiannya dan itu ternyata tidak aman buat masyarakat maka negara yang punya wewenang untuk melakukan dalam pengawasan harus hadir.  Karena bayi dan anak-anak adalah  masa depan kita. Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun,  karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional”, tambah Sularsi.

Lebih lanjut  Sularsi juga menggarisbawahi bahwa bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli,  tetapi secara lebih luas lagi  konsumen juga perlu adanya  informasi terkait  makanan dan minuman.

KEYWORD :

Komnas Perlindungan Anak BPA YLKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :