Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist merdeka Sirait berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kembali menegaskan bahwa kemasan plastik polycarbonat (PC), sudah jelas mengandung senyawa Bisphenol A atau zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Untuk bayi dan anak - anak Indonesia harus zero Zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini. Bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi pemerintah, untuk terbebas dari BPA seperti bayi dan anak-anak di negara-negara maju Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia. Oleh karena itu Komnas Perlindungan anak akan memberikan edukasi di hadapan ibu - ibu orangtua murid PAUD di Bekasi, pada akhir bulan ini."Ciri - ciri kemasan plastik seperti galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A adalah, tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama. Nah ibu-ibu dihimbau untuk waspada agar bayi dan anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik ini yang mengandung BPA." kata Arist Merdeka Sirait usai memberikan pelatihan kepada 5 relawan Komnas Perlindungan Anak di kantornya, baru-baru ini, melalui siaran pers yang diterima jurnas.com, Rabu (15/9/2021).Baca juga :
YLKI: Jika Macet Ekstrem, Jalan Tol Harus Gratis
"Sosialisasi ini sebagai wujud nyata akan komitmen Komnas Perlindungan Anak untuk memerangi BPA, dan sebagai reaksi kepada BPOM yang lamban dalam merespon usulan dari Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat" ungkap Arist Merdeka Sirait.
YLKI: Jika Macet Ekstrem, Jalan Tol Harus Gratis
Soal kalimat peringatannya, Arist berharap seperti yang diinginkan dengan kalimat, "Kemasan ini Mengandung BPA, Tidak Cocok bagi Bayi, balita dan Janin" "Karena bayi, balita dan janin pada ibu hamil belum mempunyai sistem detok sehingga racun yang masuk ke dalam tubuhnya bisa langsung menyerang menjadi penyakit. Jadi saya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM agar segera melakukan pelabelan, tidak berlarut - larut seperti ini. Memang BPOM telah menghubungi Komnas PA, tapi hanya memperhatikan, kita ingin tindakan nyata dari BPOM sebagai pemegang regulator," ungkap Arist Merdeka Sirait.
Komnas Perlindungan Anak BPA YLKI