Kamis, 25/04/2024 07:38 WIB

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional untuk Cegah Varian Baru Covid-19

Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Pemerintah Indonesia merepatriasi (memulangkan) 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Awak Kapal dari negara Taiwan.

JAKARTA, Jurnas.com – Pemerintah membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara untuk mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada   sama seperti aturan sebelumnya yaitu merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan ((Kemenhub) Adita Irawati di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini,  merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan.

Sedangkan PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.

Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

KEYWORD :

Kemenhub Covid-19 pembatasan pintu masuk internasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :