Jum'at, 19/04/2024 10:49 WIB

Korsel Denda Google Rp2,5 Triliun

Google didenda karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi.

Halaman pencarian Google terlihat melalui kaca pembesar dalam ilustrasi foto yang diambil di Berlin. (Foto: Reuters)

Seoul, Jurnas.com - Pengawas Antimonopoli Korea Selatan denda raksasa teknologi hampir USD180 juta atau setara dengan Rp2,56 triliun.

Menukil VOA Indonesia, Rabu (15/9/2021), Google didenda karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi.

Hukuman itu datang beberapa minggu setelah Korea Selatan mengeluarkan undang-undang yang melarang operator toko aplikasi besar, seperti Google dan Apple, memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

Monopoli penggunaan Play Store dan App Store akan memberikan keuntungan illegal bagi keduanya.

Dan minggu lalu seorang hakim Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store dalam melawan antimonopoli dengan pembuat Fortnite, Epic Games.

Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal karena kehebatan teknologinya.

Komisi Perdagangan Adil Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016 karena diduga mencegah pembuat ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics untuk menyesuaikan OS Android-nya.

KEYWORD :

Google Korea Selatan Antimonopoli Apple




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :