Rabu, 24/04/2024 21:36 WIB

Pemerintah Optimalkan Keuangan Negara dari Sitaan Korupsi

Pemerintah mengambil tindakan dengan merampas dan menyita kembali aset yang merupakan hasil korupsi

Menkeu Sri Mulyani (Istimewa)

Jakarta - Pemerintah tengah mengoptimalkan penerimaan negara non pajak. Salah satu upayanya dengan mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengambil tindakan dengan merampas dan menyita kembali aset yang merupakan hasil korupsi. Selain memberikan efek jera, kata Sri, hal itu membuat para koruptor tak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.

"Kami katakan bahwa kerugian negara harus diambil alih lagi untuk kepentingan negara, sehingga koruptor tidak bisa menikmati hasil korupsinya, plus mereka harus menanggung penjara dan kalau perlu rasa malu atau dignity," ungkap Sri Mulyani saat rapat koordinasi "Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi", di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11).

Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkan Sri Mulyani. Pasalnya, kata Sri, keberanian melakukan korupsi selama ini salah satunya karena aset hasil korupsi tidak akan diambil. Sehingga kekayaan tetap tidak berkurang meski "pemakan" uang negara itu telah dipenjara.

"Ada orang yang mengatakan enakan korupsi yang segede-gedenya, nanti dipenjara cuma 5 tahun, dan barang bisa dinikmati anak cucunya," tutur Sri.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penerimaan negara yang berasal dari barang sitaan dan barang rampasan dari KPK tahun 2016 senilai Rp 202,67 miliar.

Jumlah tersebut terbagi dari berbagai sektor.
Diantaranya, barang rampasan berupa tanah dan bangunan, serta barang rampasan non bangunan. Selain itu berasal dari barang sitaan dan hasil lelang barang sitaan.

Sementara Jaksa Agus HM Prasetyo mengklaim jika pihaknya telah memberi kontribusi pendapatan negara sebesar Rp 1,7 triliun. Jumlah itu diklaim dari hasil penyelamatan aset negara per Oktober 2016. Prasetyo menilai, barang sitaan negara bisa menambah pendapatan negara atau mengembalikan aset negara yang sebelumnya disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

"Saya pikir itu jumlah yang lumayan untuk memberi kontribusi bagi Bu Sri Mulyani untuk membiayai pembangunan yang ada," ungkap Prasetyo.

Disisi lain, Prasetyo mengungkapkan pentingnya koordinasi antar pihak terkait dalam mengelola barang rampasan negara.
Beberapa waktu lalu, kata Prasetyo, pihaknya mendapat kebijakan khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mengukur tanah hasil rampasan.

"Kebijakan Menteri ATR biaya penghitungan nanti dbayar kemudian setelah proses pelelangan selesai dan tentunya bisa diperhitungkan," ucap dia.

Kejagung sendiri mendorong Kementerian Keuangan sebagai garda terdepan dalam perbaikan terkait tata kelola pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi. "Karena apapun yang kami lakukan harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu," tandas Praseyo.

Pentingnya koordinasi terkait itu juga disampaikan Ketua KPK, Agus Raharjo. Menurut Agus, perlu ada sinkronisasi data pengelolaan barang rampasan negara guna memperbaiki tata kelola dan optimalisasi pemasukan bagi negara.

"Saya ingin data (barang rampasan negara) dari seluruh lembaga dan kementerian terkait dari awal hingga akhir harus bisa disinkronkan. Data itu penting," kata Agus.

KPK sendiri, kata Agus, masih membutuhkan pendampingan dari pihak terkait. Pendampingan itu dibutuhkan lantaran saat ini KPK masih mengalami beberapa kendala dalam hal mengelola barang rampasan.

Dicontohkan Agus, KPK saat ini dituntut untuk mengelola Rumah Sakit, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan hewan ternak yang disita dari para tersangka korupsi. Agus mengakui pihaknya tidak memiliki kompetensi dan terpaksa harus mengeluarkan kebijakan khusus untuk menjaga nilai aset tersebut. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan untuk menciptakan kordinasi antar pihak terkait dalam mengelola hal itu.

"Bagaimanapun kami perlu pendampingan dari beberapa pihak. Agar ketika dijual dan kasus inkrah, kami tahu uang itu milik siapa," ungkap Agus.

KEYWORD :

Menkeu Sri Mulyani Korupsi Penyitaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :