Kamis, 25/04/2024 13:55 WIB

Komisi IV DPR Dorong Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menegaskan penyusunan RUU ini diharapkan dapat menciptakan prinsip keadilan baik dari aspek lingkungan, masyarakat, dan perusahaan sebagai pengelola sumber daya alam setempat.

“Seringkali masyarakat sekitar tidak merasakan adanya manfaat dari perubahan lingkungan tersebut.  Kemudian ini menimbulkan potensi konflik akibat adanya munculnya tekanan. Berdasarkan prinsip ini, Komisi IV memikirkan ke depannya,” ucap Dedi saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan jajaran pemangku kepentingan konservasi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/9).

Selain itu, dirinya menekankan bahwa keadilan ekonomi juga harus turut hadir dalam penyusunan RUU tersebut. Hal ini menjadi penting karena kerusakan ekosistem pada sebuah wilayah seringkali disebabkan oleh kefrustasian masyarakat dan lingkungannya yang bersumber dari masalah ekonomi.

“Kami ingin kalau pendapatan pada sebuah wilayah yang memiliki dampak perubahan lingkungan, maka masyarakat lingkunganlah yang paling pertama merasakan efek ekonominya, pendidikan, perumahan, sarana dan prasarana, ini yang menjadi concern kita bersama,” tutup politisi Partai Golkar tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menambahkan semangat dari revisi UU ini adalah turut melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal. Menurutnya, menjaga keharmonisan dalam setiap elemen di dalam sebuah ekosistem menjadi vital.

“Semangatnya adalah melindungi hewan langka. Kami ingin manusia tentram dan manusia tenang,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Oleh karena itu, negara wajib melindungi lewat penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati. Di antaranya dengan mengelola dan memanfaatkan secara lestari, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Ke depannya, diharapkan hadirnya regulasi nasional yang akan diperbaharui ini dapat menjaga sumber daya alam Indoensia secara efektif namun juga menjamin kemanfaatan bagi masyarakat.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV DPR Revisi UU Konservasi SDM dan Ekosistem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :