Kamis, 25/04/2024 23:09 WIB

Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili dalam Kasus Perpajakan

Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2016

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.

Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa dengan tersangka DR (Dadan Ramdani) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.

Denga rampungnya berkas perkara, Dadan kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 3 Oktober 2021. Penahanan Dadan kini menjadi kewenangan jaksa.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1," ujar Ali.

Jaksa KPK akan membuat dakwaan dalam 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

"Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.

Dalam perkara suap pajak ini, KPK baru menetapkan enam pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani

Kemudian KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan besar. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Kemudian konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :