Kamis, 25/04/2024 08:28 WIB

Beringin Senayan: Reformasi Perpajakan Perlu Dibahas Secara Mendalam dan Hati-hati

Kami memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Namun demikian, upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memperhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan undang undang  tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) perlu dibahas secara mendalam dan hati-hati. 

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Sebelumya, Fraksi Partai Golkar DPR RI telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah pada Senin (13/9).

“Kami memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Namun demikian, upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memperhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi. Tentu kita juga perlu memastikan bahwa pembahasan nantinya berlangsung dengan komprehensif dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat,” urai Puteri.

Diketahui, substansi RUU KUP yang disusun pemerintah tersebut tidak hanya memperbarui ketentuan umum dan tata cara perpajakan saja. Tetapi, RUU tersebut juga memuat penambahan substansi baru dan mengubah ketentuan yang ada terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Cukai yang diatur dalam undang-undang terpisah, serta rencana pengenaan Pajak Karbon.

“Secara umum, dari aspek formil, kami memandang ketentuan-ketentuan dalam RUU ini harus menghindari potensi dan celah terjadinya aggressive tax collection. Sementara dari aspek materiil, kami mendorong agar ketentuan dalam RUU ini tidak mengarah pada pemajakan yang eksesif,” tutur politisi partai beringin ini.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu juga menyoroti terkait usulan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, maupun jasa pelayanan kesehatan medis. 

Menurutnya, usulan tersebut tidak tepat untuk diberlakukan karena menambah beban masyarakat. Selain itu, rencana tersebut juga berpotensi bertentangan dengan tujuan negara, baik untuk menciptakan kesejahteraan maupun investasi di bidang sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan.

Puteri juga mengimbau Kementerian Keuangan untuk terus membenahi dan meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan.

“Baik dalam proses pembahasan maupun setelah pengesahan RUU ini, saya kira administrasi perpajakan perlu untuk terus diperkuat. Tujuannya agar ketentuan-ketentuan yang akan disepakati dalam RUU ini nantinya dapat terlaksana dengan lebih baik di lapangan. Sehingga bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan negara dan perekonomian nasional,” tutup Puteri.

KEYWORD :

Warta DPPR Komisi XI DPR Golkar RUU KUP Pajak Puteri Anetta Komarudin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :