Kamis, 25/04/2024 19:49 WIB

Komisi I DPR: Perkuat Sektor Maritim, UU Keamanan Laut Dinilai Mendesak

Komisi I DPR RI menilai pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut untuk memperkuat sektor maritim dengan membangun sistem keamanan laut nasional yang terintegrasi.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi I DPR RI menilai pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut untuk memperkuat sektor maritim dengan membangun sistem keamanan laut nasional yang terintegrasi.  Mengingat, saat ini aturan terkait keamanan laut masih bersifat lintas sektor. Nantinya, RUU ini akan memberikan penguatan kelembagaan terhadap Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard.

"Komisi I DPR RI mendukung peta jalan dan strategi penguatan kelembagaan Bakamla dalam upaya menciptakan tata kelola organisasi atau pemerintahan yang baik di lingkungan Bakamla dan pemangku maritim guna mencapai tata kelola keamanan laut yang kuat," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bakamla di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/9.

Utut mengatakan dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPR RI juga mendukung RUU Keamanan Laut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Keamanan Laut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Namun, pemerintah menarik RUU tentang Keamanan Laut dari Prolegnas Prioritas 2020 dan digantikan dengan RUU Landas Kontinen.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi TB Hasanuddin mengatakan selama 20 tahun terakhir berbagai macam kejahatan transnasional dilakukan di perairan. Seperti sindikat penyelundupan manusia hingga sindikat kejahatan narkoba internasional.

"Semua jenis pelanggaran itu lewat laut, karena kita memang negara maritim," katanya. Karena itu, dia mendorong segera dibentuknya aturan mengenai penanganan laut dan perairan di Indonesia. Sehingga penegakkan hukum dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) S. Irawan menyampaikan urgensi RUU Kamla. Salah satunya penguatan Bakamla menjadi Coast Guard. Dengan begitu, akan ada sistem koordinasi dan kendali patroli serta operasi keamanan dan keselamatan laut yang terintegrasi.

"Penataan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan laut tidak menghilangkan kewenangan institusi dari aparat penegak hukum di laut yang ada saat ini, namun hanya menyinergikan kewenangan patroli laut yang dimiliki instansi keamanan laut di Indonesia," ujar Irawan.

Sementara itu, mencermati dinamika di LCS, Irawan juga meminta dukungan anggaran operasi patroli dalam menjaga perairan Indonesia. Ia mengungkap Bakamla kerap menemukan kapal-kapal asing milik Vietnam dan China yang tak tertangkap radar berada pada daerah overlapping Laut Natuna Utara. Ribuan kapal tak terdeteksi radar, hanya terlihat dengan pantauan mata.

"Begitu dilihat kasat mata ataupun langsung pengamatan udara, itu bahkan sampai ratusan, mungkin ribuan kapal yang ada di sana," ujarnya. Namun, diakui Irawan,  terdapat sejumlah hambatan Bakamla dalam menjaga perbatasan. Salah satunya, persoalan sarana dan prasarana.

Menurut dia, Bakamla memiliki keterbatasan armada untuk menjaga perairan Indonesia. Bakamla hanya memiliki 10 kapal dengan keterbatasan bahan bakar. Di saat yang sama, Bakamla tidak memiliki armada untuk pemantauan udara. Karenanya, patroli kerap tidak maksimal karena Bakamla tidak memiliki pesawat sendiri.

"Kami kerja sama dengan Kogabwilhan, khususnya wilayah Natuna Utara ini, kami ke Kogabwilhan I dan TNI AU untuk kita melaksanakan kerja sama pemantauan udara," imbuhnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I DPR UU Keamanan Perkuat Sektor Maritim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :