Sabtu, 20/04/2024 13:39 WIB

Banyak Pejabat Salah Input Data LHKPN, KPK Minta Segera Perbaiki

KPK tidak bisa sembarangan mengubah isi LHKPN pejabat. Sebab, KPK tidak mengetahui pasti total kekayaan dari setiap pejabat di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat yang salah menginput data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera memperbaikinya. Sebab banyak pejabat yang mempunyai harta banyak mengaku salah memasukan data.

"Jika wajib lapor atau penyelenggara negara menyadari bahwa terjadi atau terdapat kekeliruan saat melakukan pengisian data harta, atau pun informasi lainnya maka dapat segera menghubungi KPK untuk dapat dilakukan perbaikan dengan menghubungi nomor telepon 198 atau melalui email LHKPN@kpk.go.id">e-LHKPN@kpk.go.id," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (14/9)

Ipi mengatakan, Lembaganya tidak bisa sembarangan mengubah isi LHKPN pejabat. Sebab, KPK tidak mengetahui pasti total kekayaan dari setiap pejabat di Indonesia.

"LHKPN merupakan self assessment atau penilaian diri yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs e-LHKPN," kata Ipi.

KPK hanya bisa memverifikasi dan memvalidasi harta dalam laporan kekayaan pejabat. Perubahan di luar kewenangan lembaga antirasuah.

"Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta maupun informasi lainnya yang dicantumkan penyelenggaraan negara atau wajib lapor melalui aplikasi e-lhkpn tersebut," ujar Ipi.

KPK bakal mempublikasi ulang LHKPN pejabat yang salah ketik usai diperbaiki. Pejabat yang merasa salah ketik diminta segera memperbaiki laporannya untuk membuat laporan yang jujur ke masyarakat.

KEYWORD :

KPK LHKPN Pejabat Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :