Rabu, 24/04/2024 21:16 WIB

Bupati Banjarnegara Diduga Atur Pemenangan Proyek Di Wilayahnya

Hal itu diselisik lewat Direktur PT Anugrah Setya Buana, Zaenal Arifin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pada Dinas PUPR di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Lembaga Antikorupsi menduga para Kontraktor yang menang telah diatur oleh Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono. Hal itu diselisik lewat seorang saksi selaku Direktur PT Anugrah Setya Buana, Zaenal Arifin.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 s.d 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9).

KPK pun sebelumnya telah memeriksa saksi lainnya bernama Adi Widodo pada Jumat (10/9) kemarin. Dia merupakan pendiri PT Sumber Artha Jaya.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) dimana perusahaan saksi sebagai salah satu dari peserta lelang yang mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang dari swasta, Kedy Afandi (KA).

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10  persen dari nilai proyek.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 persen itu dibagi menjadi 10 persen untuk Budhi, dan 10 persen sebagai komitmen fee.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.

Dalam perjalanan proyek, Budhi kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Ada pun, penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Banjarnegara Tersangka Proyek Infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :