Rabu, 24/04/2024 22:59 WIB

Pelaku Tak Kunjung Dieksekusi, Korban Penganiayaan WNA Datangi Kejari

Padahal, kata Andy, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Wenhai Guan, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/PID.B/2020/PNJKT.UTR.

Andy Cahyady (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady pada Senin (13/9) siang kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk meminta kejelasan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan, WNA yang divonis sebagai pelaku.

Padahal, kata Andy, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Wenhai Guan, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/PID.B/2020/PNJKT.UTR.

Dengan demikian, Wenhai Guan tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Dan sebab tidak ada upaya kasasi, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun Andy mengaku kecewa, karena sudah dua bulan lebih sejak putusan inkrah, jaksa belum juga melakukan eksekusi. Wenhai Guan pun diketahui telah kembali ke negara asalnya, Singapura.

"Sudah tiga kali (saya) minta eksekusi terhadap Wenhai Guan, sampai sekarang belum juga dilakukan eksekusi. Saya dapat informasi dari imigrasi Wenhai Guan sudah melarikan diri ke Singapura, kenapa enggak dicekal sejak awal? Sekarang siapa yang bertanggung jawab," kata Andy kepada awak media.

Andy menyesalkan, sejak awal persidangan jaksa penuntut umum tidak melakukan cekal. Padahal terdakwa saat itu tidak ditahan di dalam rumah tahanan (rutan). Bahkan setelah tingkat banding, terdakwa juga tidak dicekal hingga putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang menimpa Andy terjadi pada 17 Agustus 2018 silam. Andy sebelumnya pernah ditahan dan menjalani kurungan enam bulan dalam kasus penganiayaan, saat Wenhai Guan menjadi korbannya.

Namun Andy sebagai seorang WNI merasa tidak mendapatkan keadilan, karena saat ia menjadi korban justru Wenhai Guan yang seorang WNA tidak pernah ditahan hingga putusan telah berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

Andy Cahyady Wenhai Guan Penganiayaan WNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :