Rabu, 24/04/2024 19:48 WIB

Sikap NasDem Soal Amandemen Tunggu Hasil Uji Publik PPHN

Hingga saat ini wacana amandemen terbatas masih terkesan elitis, belum membumi, yakni belum betul-betul mencerminkan keinginan rakyat.

Ketua Fraksi Partai NasDem Taufiq Basari. Foto: kwp/jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com – Sikap Partai NasDem soal amandemen terbatas UUD NRI 1945 ke-5 masih menunggu uji publik hasil kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Sikap NasDem jelas, bukan menolak amandemen, tetapi masih menunggu hasil uji publik PPHN,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem Taufik Basari dalam diskusi Empat Pilar MPR RI tentang ‘Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional” di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Taufik mengatakan, hingga saat ini wacana amandemen terbatas masih terkesan elitis, belum membumi, yakni belum betul-betul mencerminkan keinginan rakyat.

“Bahwa PPHN itu adalah urgen atau penting sebagai haluan pembangunan bangsa dan negara, kami masih menunggu uji publik itu. Apakah sudah betul-betul mencerminkan keinginan rakyat, itu yang masih membutuhkan kajian lebih mendalam,” kata Taufiq.

Bagi NasDem,  hasil kajian PPHN itu harus diuji publik lebih dahulu.

“Karena uji publiknya belum ada dan belum ada kesimpulan dari hasil uji publik itu, maka kita masih melihat PPHN belum urgen,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Taufiq, NasDem saat ini sedang melakukan survei untuk mengukur sejauh mana urgensi amandemen UUD NRI 1945 ke-5 secara terbatas, yakni memberikan kewenangan MPR untuk memiliki hak membuat Tap MPR RI terkait pembentukan PPHN.

“Surveinya dilakukan dua model, yaitu survei untuk masyarakat umum dan tokok-tokoh. Targetnya, Oktober nanti hasilnya sudah selesai dan diumumkan ke publik, termasuk nanti sikap NasDem soal amandemen itu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Taufiq juga sepakat dengan Djarot Saiful Hidayat bahwa di Badan Pengkajian MPR RI tidak pernah membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Selain belum ada uji publik dan masih terkesan elitis, NasDem juga melihat amandmen ke-5 secara terbatas untuk membentuk PPHN belum memenuhi syarat moral, yakni konsultasi publik yang masif.

“Sementara, di masa pandemi ini kita masih kesulitan melibatkan publik secara masif dan optimal. Jadi soal momentum yang masih belum ada,” katanya.

“Ini soal momentum dan waktu maka konsultasi publik yang kita harapkan itu tidak akan mungkin bisa berjalan optimal selama kita masih Pandemi,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Taufiq juga menyampaikan pendapat serupa dengan Djarot bahwa di Badan Pengkajian MPR RI tidak pernah membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Idenya saat ini yang muncul adalah amandemen terbatas dalam bentuk kita ingin memasukan PPHN kembali kedalam UUD dalam betuk amandemen. Memberikan kewenangan MPR untuk menyusun PPHN sebagai pengganti dari GBHN.

Menurutnya ada dua pendapat yang muncul dalam kajian. Ada yang setuju kita lakukan dalam amandemen kelima. Ada juga yang berpendapat itu bisa saja dimasukan ke dalam UU.

“Dua pendapat inilah yang masih  berkembang, dan menurut saya sebagai satu diskursus dalam satu pengkajian, itu sangat sah-sah saja,” ujarnya.

KEYWORD :

amandemen MPR NasDem PPHN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :