Jum'at, 26/04/2024 02:56 WIB

Greenpeace Minta KLHK Buka Roadmap Pengurangan Sampah Produsen Galon Sekali Pakai ke Publik

Greenpeace Indonesia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan industri kepada KLHK. 

Ilustrasi kemasan galon sekali pakai (foto: istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Greenpeace Indonesia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan industri kepada KLHK. Hal itu bertujuan agar publik mengetahui keseriusan produsen dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.

Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan penyusunan dan penyerahan rencana peta jalan pengurangan sampah yang dilakukan para pelaku industri merupakan langkah awal yang memang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Namun saat ini, kami mendorong untuk dibukanya rencana ini agar dapat diakses, dibaca, serta dinilai oleh publik secara luas, apakah memang para produsen ini menyusun rencana yang benar-benar serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan dengan 30%, yang dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, Atha melihat keanehan, di mana pada saat pemerintah berusaha untuk menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. “Itu kan aneh namanya,” ucapnya.

Seharusnya pelaku industri AMDK itu mulai tahun 2020 lalu sudah harus membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun kedepan hingga 30% seperti yang diminta dalam Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019. “Tapi, yang mereka lakukan kok malah mengeluarkan produk-produk  baru yang ternyata malah berpotensi menimbulkan sampah dengan alasan produk itu bisa didaur ulang,” tukas Atha.

Menurut Atha, industri yang memproduksi galon sekali pakai itu jangan hanya melihat dari sisi botolnya saja yang berbahan PET yang kemudian diklaim bisa didaur ulang dan menjadi salah satu jenis plastik yang bernilai tinggi yang dicari oleh para pemulung, tapi mereka juga harus melihat label dan tutupnya yang ternyata masih berpotensi menjadi sampah.

Jadi, kata Atha, sesuai Peraturan Menteri LHK, ketika ada inovasi produk baru seperti galon sekali pakai ini, produsennya juga harus membuka bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada konsumen agar produk yang mereka keluarkan itu tidak lagi berpotensi menjadi sampah.

Pengamat regulasi persampahan, Asrul Hoesein, juga mempertanyakan sikap KLHK yang seakan membiarkan kehadiran galon sekali pakai di tengah adanya kebijakan pelarangan plastik sekali pakai. “Kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, KLHK justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai. Harusnya KLHK kan menegur mereka,” ujarnya.

Menurut Asrul, kemasan galon sekali pakai ini jelas akan menambah tumpukan sampah plastik di lingkungan. Dalam hal ini, KLHK terbukti tidak serius menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri.  “Ada apa dengan hal ini. Kenapa KLHK tidak meminta saja agar si produsen galon sekali pakai itu memproduksi galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan seperti yang dilakukan industri lain,” tukasnya.

Di sisi lain, dia juga mengendus adanya keanehan kerjasama yang dilakukan produsen galon sekali pakai ini dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) untuk menarik sampah-sampah galon mereka. “Seharusnya, posisi ADUPI dan APSI itu tidak boleh berpihak hanya kepada satu produk saja,” ucap Asrul.

Asrul menduga produsen galon sekali pakai menggunakan dana CSR-nya untuk disalurkan melalui ADUPI dan APSI, sehingga mereka bermitra. “Kalau ADUPI dan APSI mau bicara jujur sesuai aturan, pasti mereka tidak akan mau mendukung kemitraan dengan produsen galon sekali pakai itu. Karena sesuai aturan, dana CSR itu tidak boleh diberikan melalui pengusaha termasuk anggota ADUPI dan APSI tapi harus langsung disalurkan untuk program rakyat,” katanya.

Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar, menyampaikan sudah ada 30 produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 kepada KLHK. Di antaranya dari sektor manufaktur adalah PT. Lasallefood Indonesia, PT. Tirta Investama (Danone – Aqua), PT. Unilever, PT. Nestle, PT. Softex Indonesia, PT. Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT. Johnson Home Hygiene Products, PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT. Millenium Masa Manunggal, PT. Yakult Indonesia, PT. Mandom Indonesia, PT. Coca Cola Indonesia, PT. HM Sampoerna, PT. L`Oreal Indonesia, dan PT. Heinz ABC Indonesia, PT Indofood (Dicisi Bogasari), PT Anugerah Indofood Barokah Makmur, PT Salim Ivomas Pratama, PT Indolakto (Indomilk), PT Tirta Fresindo (produsen galon sekali pakai), PT Ajinomoto Indonesia, dan PT Perfetti Van Melle Indonesia.

Selanjutnya dari sektor ritel adalah PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT. Matahari Departement Store, Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT. Lion Super Indo.

KEYWORD :

Greenpeace Indonesia Pengurangan Sampah KLHK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :