Sabtu, 20/04/2024 13:56 WIB

DR Tafakurrozak: Ahok Cocok Memimpin Badan Pangan Nasional (BPN)

Ahok berpengalaman dalam memerangi kartel minyak dan gas

DR. Tafakurrozak, Peneliti Masalah Pangan di LPSDAN (Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional).

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Masalah Pangan di LPSDAN (Lembaga Pengelolaan Sumber Daya Alam Nasional) DR. Tafakurrozak menilai Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok adalah sosok yang pantas mengepalai Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk Presiden Jokowi.

Menurut Tafakurrozak, Ahok mempunyai kapasitas dan strong leadership serta political komitmen dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan di Indonesia.

Mengacu pada track record Ahok, kata Tafakurrozak, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki kemampuan secara tegas dan cepat dalam memutuskan sesuatu permasalahan.

"Track rekor itu dapat dijadikan bekal dalam merumuskan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektoral masalah pangan yang masih carut marut dan belum optimal sekarang ini," jelasnya. 

"Kecakapan Ahok dalam memutuskan secara cepat, tepat, transparan dan tidak terganjal oleh birokrasi yang panjang dan berbelit sangat diperlukan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) yang masih baru," lanjut Tafakurrozak yang merupakan alumni IPB. 

Dengan kecakapan tersebut, diharapkan koordinasi dan sinkronisasi masalah kebijakan pangan dapat tercapai di tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Apalagi kondisi keterbukaan di semua instansi pemerintah pusat dan daerah cukup kondusif saat ini.

Lebih dari itu, jangan lupa bahwa Ahok berpengalaman dalam memerangi kartel minyak dan gas. Pengalaman ini bisa diterapkan dalam memberantas kartel pangan, sekaligus mencegah dominasi sebagian pihak dalam menyalurkan kepentingannya yang tidak terkendali dalam masalah kartel pangan, sehingga otomatis melindungi hasil panen petani Indonesia dan menjaga stabilitas keamanan pangan Indonesia.

"Masalah kartel pangan ini melibatkan banyak aktor dengan berbagai kepentingan dan jaringan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, khusus di luar negeri disinyalir melibatkan jaringan organisasi internasional yang rapi," papar Tafakurrozak, peneliti di Bidang pertanian dan pangan. 

Badan Pangan Nasional telah resmi dibentuk Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2021, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2021 dan merupakan mandat Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dari Perpres itu, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Badan Pangan Nasional akan dipimpin Kepala Badan dan bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Terdapat 9 jenis pangan yang akan menjadi lingkup kerja , tugas, dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Lembaga ini memiliki otoritas untuk memutuskan kebijakan pengendalian bahan kebutuhan pokok, seperti penentuan kuota impor pangan, penyaluran cadangan pangan, dan substitusi pangan.

Dengan terbentuknya Badan Pangan Nasional (BPN) ini diharapkan ke depan tidak ada lagi fragmentasi koordinasi kebijakan masalan pangan.

KEYWORD :

Badan Pangan Nasional Basuki Tjahaja Purnama Tafakurrozak Kartel Perpres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :