Kamis, 18/04/2024 23:47 WIB

MA Tolak Gugatan Uji Materiil Terkait TWK Pegawai KPK

Uji materiil terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang salah satunya memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau judical review yang diajukan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang salah satunya memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan MA atas perkara nomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis (9/9).

Putusan tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Dalam pertimbangannya, MA menilai secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Berdasarkan aturan itu, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

MA berpendapat aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan sarana atau tool berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK. Sarana berupa TWK itu, kata MA, merupakan persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namum karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi putusan perkara.

Kemudian, MA berpandangan, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/ 2021 berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.

Dengan demikian, pertimbangan kedua putusan MK tersebut tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021.

"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/ 2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021," kata majelis MA.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :