Kamis, 25/04/2024 19:28 WIB

Kasus Penarikan Pajak Pedagang Kecil di Kota Binjai Harus Diusut Tuntas

LaNyalla mempertanyakan dasar penarikan pajak dengan nominal cukup fantastis yang dialami oleh pedagang pecel yang berlokasi di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dok. Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus penarikan pajak untuk pedagang kecil oleh Badan Pengelola Keuangan Pedapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai Kota Binjai, Sumatera Utara harus diusut tuntas. 

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kemarin (Rabu, 8/9).

LaNyalla mempertanyakan dasar penarikan pajak dengan nominal cukup fantastis yang dialami oleh pedagang pecel yang berlokasi di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pasalnya, setiap hari pedagang pecel bernama Nur itu selalu ditarik pajak senilai Rp100 ribu. 

"Saya meminta agar masalah ini diusut hingga tuntas agar masyarakat kecil diberikan keadilan," kata dia. 

Menurut Senator asal Jawa Timur tersebut, jika tindakan ini dilakukan oleh oknum, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penarikan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil. 

"Menarik pajak itu harus dengan angka yang wajar. Dalam kasus ini, dasar penagihan pajak oleh BPKPAD Kota Binjai itu apa?" tanya LaNyalla. 

LaNyalla meminta agar DPRD Kota Binjai menelusuri hal tersebut untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau ada dasar lainnya seperti ingin mengusir pelaku agar tidak berjualan di tempat tersebut lagi atau modus lainnya.

"Tidak masuk akal jika pajak dikenakan sebesar Rp 100 ribu per hari untuk pedagang pecel. Nominal itu di luar batas nalar. Ini mencurigakan. Saya kira sangat tidak pantas dilakukan terhadap pelaku usaha mikro," tutur LaNyalla. 

Sebaliknya, LaNyalla menilai seharusnya semua pihak memberikan ruang yang cukup agar pelaku usaha mikro dapat hidup mandiri. 

"Dengan begitu, roda perekonomian dasar masyarakat bisa bergerak kembali, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini," tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPD Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti BPKPAD Binjai Pajak Pedagang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :