Rabu, 24/04/2024 05:54 WIB

Perlu Sosialisasi UU Cipta Kerja yang Intensif Agar Pengusaha dan Pekerja Memperoleh Titik Temu

Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020, masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketangakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dilakukan secara intensif, terutama bagi kalangan pengusaha atau manajemen perusahaan. Hal ini diperlukan agar pengusaha dan pekerja memperoleh titik temu dalam memandang UU Cipta Kerja.

Sosialisasi ini dilakukan per sektor, misalnya sektor otomotif, pariwisata, yang memiliki karakteristik dan tidak bisa disamakan dengan sektor-sektor lain. Jadi mohon dukungan bapak ibu semua, karena saat masa transisi ini banyak hal bisa terjadi,“  kata Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020, masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan. Bukan hanya kepada pekerja, tapi perusahaan juga harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap UU Cipta Kerja.

“Kami selalu minta teman-teman PHI Jamsos untuk tidak berhenti mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 untuk menghindarkan adanya salah interpretasi dari UU tersebut,“  katanya.

Didampingi Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, Menaker Ida melakukan dialog selama 120 menit dengan Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, bersama Arif selaku Ketua PUK PT Hino, Tri (Mitsubishi), Wahyu (Honda), Heru (Suzuki), dan Amin (Yamaha). 

Menaker Ida Fauziyah mengakui sedikit sekali perusahaan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU), padahal SUSU merupakan pintu masuk untuk memperkuat perlindungan pengupahan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan. Bahkan praktek di lapangan, perusahaan-perusahaan menggunakan upah minimum sebagai standar upah.

“Itu masalahnya, jadi tidak menghargai, tidak ada merit system (kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar). Ini sebenarnya problem, meski filosofinya sudah benar, kita dorong agar orang bekerja dihargai sesuai dedikasi, loyalitas, kompetensi, dan skills, " katanya.

Menaker Ida Fauziyah menyadari UU Cipta Kerja membutuhkan waktu untuk mencapai titik ideal. Saat ini, diakuinya, masih dihadapkan masa transisi, yang bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk mencari momentum masa transisi untuk kepentingannya sendiri. 

“Masa transisi banyak hal bisa terjadi. Saya senang bapak-bapak mengkomunikasikan kepada kami, sehingga kami tahu sesungguhnya implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, pada prakteknya membutuhkan kesabaran secara obyektif untuk melihat UU ini,“ katanya.

Meski demikian, dalam kondisi sesulit apapun, Ida Fauziyah tetap mendorong perlunya dialog secara bipartit kepada perusahaan karena akan lebih cepat menyelesaikan permasalahan. Kondisi internal perusahaan itu yang tahu hanya pengusaha dan pekerja.

“Jadi berkali-kali, kita tekankan dialog-dialog, kondisi kesulitan pun tetap disampaikan manajemen perusahaan kepada pekerja secara terbuka dan kekeluargaan, “ ujarnya.

Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menambahkan, agenda FSPMI melakukan audiensi yakni menyampaikan informasi dan kondisi permasalahan hubungan industrial di sektor industri otomotif di Indonesia, sejak sebelum masa pendemi COVID-19, hingga masa pandemi sekarang ini.

“Saya akan tindaklanjuti Bu Menteri, dialog bipartit memang menjadi salah tugas utama saya sebagai Dirjen PHI Jamsos. Kita kemarin sudah sukses di sektor perhotelan, dan sektor otomotif yang belum kami sentuh, akan kami sentuh. Yakni dengan memfasilitasi dialog bipartit bersama perwakilan manajamen otomotif,“ katanya.

Sementara Riden Hitam Aziz menyatakan pihaknya menemui Menaker Ida Fauziyah dalam rangka memberi informasi dan kondisi hubungan industrial di sektor otomotif merk, sebelum dan selama masa pandemi COVID-19. Termasuk juga menjelaskan dari sisi produksi, dan sisi hubungan industrial serta pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Sikap FSPMI tetap obyektif, karena perusahaan sudah normal dan bisnis sudah berjalan. Hal-hal yang selama ini didapat pekerja, tidak direduksi,“ ujar Riden Hitam Aziz. 

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Cipta Kerja Skala Upah Sosialisasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :