Jum'at, 26/04/2024 02:36 WIB

Lima Tim Dibentuk Menkum HAM Untuk Tangani Kebakaran Lapas Tangerang

Menkum HAM membentuk lima tim dalam penanganan kebakaran Lapas Tangerang. Ini tujuannya.

Menkum HAM Yasonnaa Laoly berikan keterangan pers. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Untuk menangani kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang tewaskan 41 korban jiwa, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk lima tim dengan dipimpin Dirjen PAS.

"Iya kita bentuk ada lima tim untuk penanganan, yang dipimpin oleh Dirjen PAS, Pak Reinhard," kata Menkumham, Yasonna Laoly, Rabu (8/9/2021).

Lokasi blok C2 yang hangus terbakar langsung dilakukan penyelidikan. Menurut Yasonna, tim pertama adalah tim identifikasi yang bekerjasama dengan Tim Inafis Polri.

Tim kedua bertugas untuk pemulasaraan, pemakaman, dan pemakaman jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tim dua ini akan bekerja setelah tim satu bekerja.

"Tim tiga bertugas untuk pemulihan keluarga, pendampingan juga. Di sini kami juga akan memberikan sekedar uang duka kepada keluarga korban," jelas Yasonna.

Dan tim keempat, bertugas untuk koordinasi dengan berbagai stakeholder. Sedangkan tim kelima adalah kehumasan. Di mana segala informasi akan satu pintu lewat tim humas.

Diketahui, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Dua jam kemudian api baru bisa dipadamkan. Dalam peristiwa itu, 41 korban tewas yang seluruhnya adalah tahanan atau narapidana. Sedangkan luka berat dalam penanganan 8 orang serta luka ringan 73 orang.

KEYWORD :

Menkum HAM Lapas Tangerang Lima Tim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :