Jum'at, 19/04/2024 20:08 WIB

Diduga Langgar Aturan, Seleksi Jabatan Eselon di Setjen DPR Mau Digugat ke PTUN

Saya sangat kecewa, dan saya ucapkan bismillah, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN agar terang benderang,tidak ada fitnah dan kecurigaan saya  terhadap adanya dugaan kongkalikong antara Ketua Pansel bu Damayanti dan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Seleksi terbuka alias lelang jabatan di tingkat Eselon I dan II di lingkup Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) diduga bermasalah. Proses lelang jabatan itu dinilai langgar aturan dan jauh dari asas transparan.

Salah seorang peserta seleksi yang namanya tidak mau disebutkan bahkan ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan hasil seleksi.

“Saya sangat kecewa, dan saya ucapkan bismillah, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN agar terang benderang,tidak ada fitnah dan kecurigaan saya  terhadap adanya dugaan kongkalikong antara Ketua Pansel bu Damayanti dan Sekjen DPR Indra Iskandar,” kata dia, Rabu (8/9).

Dalam perbincangan, peserta lelang tersebut juga mengatakan bahwa kecurigaannya mulai timbul ketika menonton ulang pernyataan Sekjen DPR RI Indra Iskandar beberapa bulan yang lalu, sebelum Lelang Jabatan di mulai.

Dalam video tersebut, lanjutnya, nama Lidya Suryani Widyawati telah di promosikan ke Pejabat BURT dan dia lolos menduduki jabatan sesuai di video tersebut yakni Kepala Pusat Perancang Undang Undang.

“Jujur mas banyak banget kecurigaan saya, pertama, Soal Video pak Sekjen beberapa bulan lalu, terbukti sekarang, kedua hasil nilai juga tidak teransparan, kan mas ngaku sudah minta hasil ke Sekretariat Pansel Sekretaris Pansel Heny Widyaningsih S namun tidak juga di kasih, ya apalagi kami, sehingga alangkah baiknya saya tempuh jalur hukum saja,” terangnya.

Di wawancara terpisah, Ketua Forum PDMI Arif hidayat menyebutkan banyak keanehan di Setjen DPR RI. Keanehan tersebut terjadi pasca Indra Iskandar menjabat sebagai Sekjen DPR RI.

“Memang saya lihat banyak keanehan sejak pak Indra ini,” terang Arif.

“Deputi Bidang Administrasi Drs.H. Mardian Umar meninggal dunia itu pada tanggal 27 Februari 2019 hingga saat ini belum ada yang mengganti posisinya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jabatan Biro Pemberitaan Parlemen juga mulai tahun lalu hingga saat ini dibiarkan dijabat oleh plt.

“Ada apa jabatan strategis dibiarkan kosong, apakah ada muatan ekonomis seperti yang marak di tangani KPK saat ini, semoga saja KPK memantau tahapan demi tahapan lelang jabatan di lingkup sekjen DPR RI,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan.

KEYWORD :

Warta DPR Sekjen DPR Indra Iskandar Lelang Jabatan Eselon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :