Rabu, 17/04/2024 06:40 WIB

RUU PDP Perlu Segera Hadir, Meutya Hafid: Penjahat Siber Gentayangan di Dunia Maya

Penjahat dunia maya akan melakukan apa saja untuk menghasilkan uang dan mencari informasi.

Diskusi online Komisi I DPR-RI dan Kominfo bersama kalangan mahasiswa terkait kejahatan siber, Selasa (7/9/2021)

Jakarta, Jurnas.com - Meningkatnya penggunaan internet kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber, salah satunya pelanggaran terhadap data pribadi seseorang.

Hal ini membuat kebutuhan terhadap hadirnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) semakin mendesak sebagai instrumen hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Kesimpulan itu mengemuka dalam webinar bertajuk Lindungi Data Pribadi Nyaman Berinternet, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Webinar via zoom yang terselenggara atas kolaborasi DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek.

Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid tampil sebagai keynote speaker, sementara narasumbernya adalah Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mariam F Barata dan Konsultan Komunikasi, Wicaksono. 

DPR sendiri, lanjut Meutya Hafid berkomitmen terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital.

Komisi I DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar segera disahkan menjadi UU dan dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.

Politisi perempuan Partai Golkar itu mengingatkan semua pihak agar waspada dan selalu melindungi data pribadi dari serangan dunia maya.

"Penjahat dunia maya ada di luar sana, dan akan melakukan apa saja untuk menghasilkan uang dan mencari informasi. Saat ini kita terhubung di internet, konsekuensinya, kita membuka diri terhadap lebih banyak jenis kejahatan dunia maya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mariam F Barata sepakat bahwa perlindungan data pribadi butuh regulasi.

"Regulasi bukannya tidak ada, tetapi di masing-masing sektor seperti sektor keuangan, sektor kesehatan, sektor transaksi semuanya ada terkait data pribadi tetapi belum ada regulasi yang bersifat universal " jelasnya.

"RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan kuat untuk perlindungan data pribadi di Indonesia," lanjutnya.

Untuk itu, lanjut Mariam F Barata, perlu adanya kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistim dimana pengembangan ekosistem harus hadir baik bisnis maupun akademisi yang memahami terkait perlindungan data pribadi.

"Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi," tegasnya.

Sementara itu, Konsultan Komunikasi, Wicaksono menilai tidak ada yang 100 persen aman di ranah digital. Kelemahan sistem aplikasi sesuai standar ditambah kelalaian pengguna menjadi salah satu penyebab kebocoran data.

Ia beranggapan regulasi seperti RUU PDP yang sesuai standar internasional serta literasi digital dalam hal peningkatan keterampilan dan keamanan digital masyarakat bisa menjadi solusi dari kasus penyalahgunaan data pribadi.

KEYWORD :

RUU PDP Perlindungan Data Pribadi Komisi I DPR Meutya Hafid Kemkominfo penjahat siber




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :