Jum'at, 26/04/2024 04:42 WIB

Gerindra Dukung Rencana Menteri Erick Wajibkan Pejabat Anak-Cucu BUMN Lapor Harta ke KPK

Pada dasarnya rencana tersebut baik dan memang perlu didukung. LHKPN ini juga perlu untuk meningkatkan integritas serta transparansi para pejabat BUMN yang selama ini tak pernah diwajibkan melaporkan harta.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan merespon rencana Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) guna memastikan semua pejabat BUMN, termasuk anak-cucu BUMN, untuk melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Anggota Komisi VI DPR RI, Hendrik Lewerissa, mengatakan mendukung rencana Menteri BUMN tersebut untuk segera direalisasikan. Hal itu menurutnya sangat penting untuk menciptakan transparansi para pejabat yang ada BUMN.

"Pada dasarnya rencana tersebut baik dan memang perlu didukung. LHKPN ini juga perlu untuk meningkatkan integritas serta transparansi para pejabat BUMN yang selama ini tak pernah diwajibkan melaporkan harta," kata dia ketika dikontak Jurnas.com, Selasa (7/9).

Legislator dari Daerah Pemilihan Maluku ini menjelaskan, pelaporan harta penting dilakukan guna mencegah adanya tindak pidana dan memudahkan bagi yang menggunakan laporan harta kekayaan seperti masyarakat, atasan pelapor, serta penegak hukum.

"Pelaporan harta tersebut nantinya dapat memberikan kemudahan untuk akses bagi para pihak-pihak terkait yang membutuhkan, sehingga laporan ini bisa digunakan instansi-instansi untuk menyeleksi calon pejabatnya," terang Hendrik Lewerissa.

Kendati begitu, ia mengingatkan Menteri Erick untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait rencana tersebut. Sebab, selama ini LHKPN hanya diberlakukan untuk para penyelenggara negara. 

"Tapi kami ingatkan juga untuk tidak terburu-buru. Diperlukan kajian lebih mendalam untuk merealisasikan rencana tersebut," kata Hendrik yang politisi Partai Gerindra ini.

Ia lantas mengungkapkan bahwa LHKPN  secara umum bertujuan untuk dua hal besar. Pertama, untuk mendeteksi conflict of interest yang biasanya digunakan di negara-negara yang sudah maju. Kedua, untuk mendeteksi ilicit enrichment atau perbuatan memperkaya diri sendiri di negara berkembang seperti Indonesia. 

Hingga kini, sudah ratusan negara yang telah menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan dengan bentuk dan tujuan berbeda. Sedangkan manfaat dari pelaporan harta kekayaan membantu penyelenggara negara dalam hal transparansi harta kekayaannya.

Dengan asumsi, lanjut Hendrik, ketika  seorang pejabat negara melaporkan kekayaannya maka akan tercegah untuk melakukan tindak pidana, serta untuk memudahkan bagi yang menggunakan LHK seperti masyarakat, atasan pelapor, penegak hukum, dan sebagainya.

"LHKPN juga bisa dimanfaatkan sebagai instrument manajemen sumber daya manusia," sebut Hendrik.

Sekedar diketahui, rencana Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) guna memastikan semua pejabat BUMN melaporkan LHKPN disampaikan dalam Webinar LHKPN yang disiarkan dalam Youtube KPK RI, pagi tadi.

Erick mengungkapkan jika saat ini aturan teknisnya sedang disusun. Sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, sementara ini yang diwajibkan menyerahkan LHKPN adalah BUMN.

"Kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN," ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar KPK tersebut.

Erick mengaku akan berkonsolidasi dengan Wakil Menteri I BUMN Pahala Nugraha Mansury mengingat terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi dan juga ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI DPR Gerindra Hendrik Lewerissa BUMN LHKPN KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :