Sabtu, 20/04/2024 19:01 WIB

KPK Sebut Bupati Probolinggo Disetir Suami Saat Ambil Keputusan

Seharusnya, Hasan tidak ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo. Terlebih, Hasan merupakan anggota DPR RI.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin,

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari disetir oleh suaminya Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI Fraksi Nasdem saat memberikan keputusan dalam proses seleksi jabatan di Probolinggo.

"Semua keputusan yg akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa, (7/9).

Firli mengatakan tindakan itu tidak dibenarkan undang-undang. Seharusnya, Hasan tidak ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo. Terlebih, Hasan merupakan anggota DPR RI.

Menurut Firli, tindakan Hasan akan memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo. Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.

"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," tutur Firli.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI fraksi partai Nasdem.

Sementara 20 tersangka lainnya merupakan para calon kepala desa. Mereka yang jadi tersangka bernama Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Dalam perkaranya, politikus Nasdem dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin Puput Tantriana Sari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :