Kamis, 25/04/2024 07:54 WIB

Geledah Dua Lokasi di Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin,

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah pada Minggu (5/9) kemarin.

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI fraksi partai Nasdem.

"Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Lokasi yang digeledah merupakan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini. Di mana, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik usai menggeledah lokasi tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para Tersangka," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan ini. Di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI fraksi partai Nasdem.

Sementara 20 tersangka lainnya merupakan para calon kepala desa. Mereka yang jadi tersangka bernama Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Dalam perkaranya, politikus Nasdem dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin Puput Tantriana Sari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :