Jum'at, 19/04/2024 18:48 WIB

KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Terkait Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Komisioner Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Dari. Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

"Bertempatan di Gedung KPK Merah Putih, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan Pimpinan KPK) untuk tersangka YM (Yusmada) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terkait pemeriksaan Oktavia. Namun setiap saksi yang diperiksa penyidik diduga mengetahui banyak terkait peraktik korupsi yang sedang diusut.

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada bersama dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yusmada diduga menyuap Syahrial untuk menjabat sebagai sekda di Tanjungbalai.

Yusmada selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Dia terbukti berkomunkasi dengan Syahrial.

Kendati bersalah, Lili hanya dijatuhi sanksi oleh Dewas hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Dewas Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :