Jum'at, 26/04/2024 00:51 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Dirjen Pajak

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan Dadan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Masa penahanan Dadan diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 September 2021. Dengan demikian, Dadan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Oktober 2021.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR (Dadan Ramdani) selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu merampungkan berkas penyidikan Dadan. Lembaga antikorupsi memastikan bakal mengebut pemberkasan kasus Dadan

"Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Adapun tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Dadan. Ketiga saksi itu, yakni Rianhur Sinurat, Nugraha Ronaldo Sabang dan perwakilan dari PT Binavalasindo Dolarasia.

"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DR dan kawan-kawan," kata Ali.

Dalam perkara suap pajak ini, KPK baru menetapkan enam pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani

Kemudian KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan besar. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Kemudian konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

 

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :