Kamis, 25/04/2024 15:21 WIB

Penyidik Nonaktif KPK Sebut Harun Masiku di Indonesia pada Agustus 2021

Dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Ronald Sinyal, mengungkapkan buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, berada di Indonesia pada bulan Agustus 2021.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," ujar Ronald saat dihubungi, Minggu (5/9).

Meskipun begitu, ia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan lembaganya sempat mendapat informasi mengenai keberadaan Harun. Namun, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan urung dilaksanakan.

Di mana, KPK mengaku menerima informasi buronan Harun Masiku berada di luar negeri. Oleh karena itu lembaga antirasuah mengajukan red notice atas nama Harun Masiku kepada Interpol melalui Sekretaris National Central Bureau (Ses-NCB) Mabes Polri.

Interpol pun telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Dengan diterbitkannya red notice itu, Harun Masiku saat ini terdaftar sebagai buronan internasional.

KEYWORD :

KPK Buronan Harun Masiku PAW DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :