Kamis, 25/04/2024 19:02 WIB

Filipina Cabut Larangan Masuk Bagi Pelancong dari Indonesia Pekan Depan

Wisatawan dari India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, Malaysia, dan Indonesia harus menghabiskan 14 hari di karantina pada saat kedatangan.

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte menunjukkan dokumen selama konferensi pers di Istana Malacanang di Manila pada 19 November 2019. (Foto: AFP)

Manila, Jurnas.com -  Juru bicara kepresidenan Filipina, Harry Roque mengatakan, Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mencabut larangan COVID-19 terhadap pelancong dari 10 negara termasuk India, Uni Emirat Arab dan Indonesia.

Diberitakan Reuters  pada Sabtu (4/9), larangan, yang diperkenalkan pada April kemudian diperluas ke lebih banyak negara pada Juli untuk mencegah penyebaran varian Delta yang lebih menular, akan dicabut pada Senin (6/9).

Dengan begitu, kata Roque, wisatawan dari India, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, Malaysia, dan Indonesia harus menghabiskan 14 hari di karantina pada saat kedatangan.

Sebelumnya, Negeri Lumbung Padi itu melarang masuknya pelancong dari 10 negara termasuk Indonesia mulai 16 Juli lalu untuk mencegah penyebaran varian Delta.

Larangan itu mencakup semua pelancong yang datang dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari sebelum datang ke Filipina.

Kebijakan tersebut diambil setelah Duterte menyetujui rekomendasi gugus tugas pandemi negara tersebut untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar larangan bepergian.

KEYWORD :

Filipina Pelancong Indonesia Pandemi COVID-19 Varian Delta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :