Kamis, 25/04/2024 02:58 WIB

Mensos Risma : Komunitas Adat Terpencil Memiliki Hak Yang Sama Dengan Warga Lainnya

Akses terhadap bantuan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak setiap warga negara.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan negara hadir dengan memberikan akses bantuan sosial kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT). Akses terhadap bantuan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak setiap warga negara.

Hal itu disampaikannya menanggapi aspirasi yang berkembang dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Provinsi Riau, Mensos Risma menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar semua warga negara, termasuk warga KAT.

Untuk mengimplementasikannya, Mensos Risma menginstruksikan jajarannya berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan warga KAT teregistrasi indentitas kependudukannya.

“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” kata Mensos Risma di Jakarta (03/09). 

Pemerintah sejak Juli 2020 melakukan perekaman data untuk penerbitan dokumen kependudukan warga KAT. Tujuannya untuk memastikan mereka bisa mengakses fasilitas pelayanan dan program bantuan pemerintah. Pada bulan Maret 2011, Mensos hadir meninjau langsung lokasi KAT Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.

Mensos menyatakan, setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat ini proses perekaman data terus berlangsung di beberapa lokasi KAT agar mereka bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.

Kemensos melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial tengah mengembangkan instrumen digitalisasi dalam pemberdayaan KAT, khususnya dalam aspek perekaman data.

Menurut Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, penyusunan instrumen pemberdayaan KAT dalam bentuk digital diharapkan dapat menghasilkan instrumen pemetaan sosial, penjajagan awal, dan studi kelayakan yang akurat ke depan. 

“Pemberdayaan KAT menempati posisi strategis yang fokusnya berbasis stakeholder. Dalam strategi berbasis stakeholder ditekankan pada pemenuhan dan peningkatan kualitas hidup, menghargai keberagaman, dan kearifan lokal,” kata Edi.

KEYWORD :

Tri Rismaharini Komunitas Adat Terpencil Bantuan Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :