Kamis, 18/04/2024 14:35 WIB

Gaji ke-13 PNS di 2022 Tanpa Tukin, DPR: Harus Disikapi dengan Bijaksana

Kebijakan pemerintah melakukan `refocusing` anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin) harus disikapi dengan bijaksana.

"Kebijakan pemerintah melakukan `refocusing` anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022," kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).

Menurut dia, pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan "refocusing" anggaran. Pada "refocusing" kedua, pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

"Dan dari kebijakan tersebut, negara menghemat beberapa belas triliun rupiah," ujarnya.

Guspardi menilai saat ini keadaan keuangan negara memang dalam keadaan tidak sedang baik-baik saja akibat kontraksi yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.

Menurut dia, para ASN harus tetap bersyukur karena pemerintah masih memberikan gaji ke 13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja.

"Jadi kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang kita tahu entah sampai kapan akan berakhir," katanya.

Politisi PAN itu meminta para PNS bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini, kebijakan tersebut mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi.

Namun menurut dia, negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pemerintah juga menjalankan program yang diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19," ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai, pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya.

Namun menurut dia, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja untuk PNS yang saat ini dipangkas.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR PNS Gaji ke-13 Tunjangan Kinerja Covid-19 Guspardi Gaus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :