Kamis, 25/04/2024 23:11 WIB

Korupsi Cukai Bintan, KPK Garap Anggota DPRD Kepulauan Riau

Keterangan Robby akan digali penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto pada Jumat (3/9).

Bobby bakal diperiksa terkait kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Keterangan Robby akan digali penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bintan Periode 2016-2021 Apri Sujadi sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.

Apri diduga menerima duit sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar  diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu terkait dengan Pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016-2018 di BP Bintan.

Dari tahun 2016 sampai 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari 12 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2021. Apri Sujadi bakal ditahan di rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

KEYWORD :

KPK pengaturan barang kena Cukai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :