Jum'at, 19/04/2024 21:32 WIB

Disayangkan, Semangat Awal Amandemen UUD Jadi Bola Liar Perpanjangan Jabatan Presiden

Ini sudah semakin kemana-mana. Ini artinya apa, artinya bahwa ini bisa saja amandemen jadi bola liar yang kemudian kita sendiri tidak pernah tahu, serta yang dibahas yang dimaksud untuk amandemen titik mana.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin (tiga dari kiri) saat berbicara dalam Dialektika Demokrasi di Media Center Parlemen, Kamis (2/9). (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan wacana amandemen UUD 1945 saat ini melebar menjadi periodeisasi alias perpanjangan jabatan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menjelaskan, semangat awal mewacanakan kembali amandemen UUD 1945 adalah menguatkan kembali marwah dari MPR RI. Juga agar pokok-pokok haluan negara (PPHN) alias GBHN memiliki kedudukan hukum yang kuat.

“Waktu itu pikirannya adalah agar dia (amandemen) menjadi domain MPR, cuma MPR tidak lagi punya kekuatan hukum yang mengikat keluar. Kalau sekedar menjadi simbol produk MPR tapi enggak punya efek yang mengikat, ya kan enggak ada gunanya. Kenapa itu terjadi, karena kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN itu sudah dicabut dalam amandemen UUD yang lalu, karena itu tidak ada maka kemudian ada maka payung hukum PPHN ini tidak kuat,” jelasnya.

Sayangnya, setelah wacana tersebut bergulir malah mucul bola liar tentang periodeisasi alias perpanjangan jabatan presiden. Termasuk, isu mundurnya pemilihan umum (Pemilu) dari 2024 ke 2027.

“Ini sudah semakin kemana-mana. Ini artinya apa, artinya bahwa ini bisa saja amandemen jadi bola liar yang kemudian kita sendiri tidak pernah tahu, ini serta yang dibahas yang dimaksud untuk amandemen titik mana,” terang Yanuar.

Oleh karena itu, Legislator Jawa Barat X ini meminta masyarakat melakukan pengecekan terkait perkembangan wacana amandemen yang terjadi saat ini. Apalagi, proses mengamandemenkan UUD 1945 ini bukanlah proses mudah dan gampang.

“Sementara pemilu tinggal 2 tahun lagi persiapan, mengurus amandemen itu kan enggak sebulan, dua bulan itu bisa dalam sekali dan panjang perdebatannya pergulatannya. Belum tentu amandemennya jadi tapi perdebatan yang menjadi kuat, sehingga apa istilahnya dalam suasana begini hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR PKB Yanuar Prihatin Amandemen UUD Perpanjangan Jabatan Presiden Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :