Sabtu, 20/04/2024 02:32 WIB

Polisi Akan Usut Tuntas Laporan Dugaan Pencabulan di KPI

Polda Metro akan mengusut laporan dugaan pencabulan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan bully dan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang karyawan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan korban berinisial MS tersebut baru melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam.

"Secara kooperatif, Polres Metro Jakarta Pusat telah mendatangi yang bersangkutan tadi malam untuk membuat laporan polisi. Tadi malam pukul 23.30 WIB, saudara MSA didampingi Komisioner KPI sudah membuat laporan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP. Keterangan awal, pelapor (MSA) tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, dia juga tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan," kata Yusri Yunus.

"Tapi memang dia mengakui pernah ada kejadian itu pada 22 Oktober 2015 lalu di Kantor KPI Pusat. Saat itu dia sedang bekerja di ruangan kemudian didatangi oleh terlapor yang berjumlah lima orang yaitu RM, MP, RT, EO, serta CL. Kelimanya masuk dan tiba-tiba memegang badan korban, melakukan hal yang tidak senonoh, dan mencoret-coret. Itu yang kemudian dilaporkan semalam," lanjutnya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu kemudian menegaskan, pihaknya telah menerima laporan korban dan meminta klarifikasi. Kedepan, para terlapor akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Kita akan periksa dan klarifikasi termasuk kepada 5 terlapor," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar sebuah tulisan panjang terkait dengan peristiwa pelecehan yang dialami MSA beberapa tahun lalu oleh sesama pekerja di KPI Pusat, yang juga merupakan seniornya.

Pesan terbuka yang menceritakan kronologis pelecehan sejak 2012-2014 lalu tersebut dikirimkan MSA kepada Presiden Joko Widodo.

Diketahui, selama kurun waktu dua tahun itu, MSA tidak hanya mengalami pelecahan seksual, tapi juga perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan untuk seniornya tersebut meskipun kedudukannya setara.

KEYWORD :

Polisi Pencabulan KPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :