Kamis, 18/04/2024 17:04 WIB

Kasihan, Nuntut Hak Malah Jadi Tersangka

Yogi mengatakan tiga orang yang menjadi tersangka itu bernama Darni, Carsiman, dan Sunadi. Carsiman saat ini dalam kondisi kesehatan yang cukup buruk.

Polisi Jawa Barat saat akan menghadang aksi warga Desa Sukamulya. (Foto: Jpnn)

Jakarta - Penghadangan yang dilancarkan warga karena menolak pengukuran tanah untuk pembebasan lahan bandara di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalangke, malah dijadikan tersangka oleh Kepolisian daerah Jawa Barat.

Tiga warga ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 214 KUHP karena dianggap menghalang-halangi aparat  saat menjalankan  mendampingi pengukuran tanah dan dituding mengakibatkan luka petugas keamanan.

"Ada tiga tersangka dari enam yang diperiksa. Tiga orang memenuhi unsur di Pasal 214 KUHP, sementara sisanya yang tidak memenuhi unsur telah dipulangkan," Yusri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (19/11).

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Arip Yogiawan dilansir cnn mengatakan,  penetapan tersangka warga Sukamulya karena protes yang kesekian kalinya dilakukan oleh warga. Warga menolak tanahnya diukur lantaran tidak pernah dilibatkan dalam sosialisi atau bahkan negosiasi.

Unjuk rasa warga dan petani yang berlangsung Kamis (17/11) berujung ricuh. Tim pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional didampingi oleh personel gabungan dari Polda Jawa Barat, Polres Majalengka, TNI dan Satpol PP.

Yogi mengatakan, warga saat itu meminta pihak pengukur tanah untuk setidaknya bernegosiasi terlabih dulu sebelum melakukan pengukuran. "Tapi kemudian yang terjadi adalah deadlock. Warga tidak mau membubarkan diri. Petugas melepaskan gas air mata dan situasi berujung chaos. Enam orang ditangkap saat itu," kata Yogi.

Yogi mengatakan tiga orang yang menjadi tersangka itu bernama Darni, Carsiman, dan Sunadi. Carsiman saat ini dalam kondisi kesehatan yang cukup buruk. "Kondisinya serius.Wajahnya lebam-lebam. Dia sempat muntah dan mengeluhkan pusing," kata Yogi.

Yogi mengatakan tim pendamping hukum saat ini tengah berusaha mengajukan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka. Mereka juga akan meminta kepolisian untuk memberi akses pengobatan bagi Carsiman.

KEYWORD :

Penyerangan Polisi Desa Sukamulya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :