Kamis, 25/04/2024 22:18 WIB

Tugas dan Fungsi BRIN Tambun, DPR Sebut Fungsi Nuklir dan Antariksa Akan Tenggelam

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, Tugas dan fungsi organisasi BRIN, sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, sangat tambun. Dikhawatirkan akan banyak fungsi yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyoroti isi Peraturan Presiden No.78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang baru saja terbit.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, tugas dan fungsi organisasi BRIN, sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, sangat tambun. Dikhawatirkan akan banyak fungsi yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

Dalam Pasal 3 disebutkan BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Kemudian, BRIN juga melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sepengetahuan saya baru pertama kali ada kelembagaan iptek yang sebesar ini. Tugas dan fungsinya sangat besar, meliputi fungsi pelaksanaan, perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, pembinaan terkait litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan), serta invensi dan inovasi untuk seluruh bidang Iptek,” kata dia kepada wartawan, Rabu (1/9).

Mulyanto melanjutkan, BRIN juga mempunyai fungsi penyelenggaraan ketenaganukliran serta penyelenggaraan keantariksaan yang sebelumnya masing-masing dijalankan oleh badan atau lembaga tersendiri, yakni Batan dan Lapan.

“Namun tugas dan fungsi yang luas itu dilaksanakan dalam satu badan tunggal.  Karenanya, menjadi wajar kalau ditengarai akan tidak implementatif,” terangnya.

Mulyanto melanjutkan, dalam BRIN penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan dilaksanakan hanya oleh organisasi riset (OR) yang dipimpin oleh pejabat fungsional.

Juga terkait dengan pelaksanaan fungsi pengkajian dan penerapan teknologi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh LPNK tertentu yakni BPPT, diciutkan menjadi sekedar sebuah OR.

“Jadi terbayang, betapa ruwetnya menjalankan fungsi-fungsi tersebut dalam struktur organisasi yang tidak memadai," kata Mulyanto.

Dia melihat, isi Perpres yang mengalihkan fungsi penyelenggarakan ketenaganukliran, keantariksaan serta pengkajian dan penerapan teknologi dari sebuah LPNK menjadi sekedar sebuah OR, akan berdampak pada merosotnya kinerja operasional, manajemen dan kerjasama antar lembaga bidang-bidang tersebut.

"Sementara di negara-negara lain riset dan penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan justru sedang gencar dikembangkan untuk berbagai keperluan. Di sini justru lembaga pelaksananya dibubarkan dan digantikan sebuah organisasi kecil yang dikepalai pejabat fungsional,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Mulyanto menambahkan, secara administratif kapasitas OR dan kedudukan pejabat fungsional dalam suatu organisasi sangat terbatas. Sehingga kewenangannya dan perannya juga akan terbatas.

“Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menerpa kita, dan kita belum tahu entah kapan akan selesai, pembubaran Kemenristek dan peleburan LPNK Ristek ke dalam BRIN ini sungguh merupakan langkah mundur sekaligus blunder,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Mulyanto BRIN Nuklir Antariksa PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :