Selasa, 23/04/2024 13:19 WIB

Apresiasi Putusan MK untuk Pilkada Boven Digoel, Aliansi Pemuda: KPU Harus Segera Tetapkan

Tentu saja kami juga sampaikan selamat untuk pasangan yang menang yaitu Hengky-Lexi

Bernolfus Tingge, Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel.

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kemenangan Hengky-Lexi sebagai Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2021-2024 melalui putusan yang dibacakan pada hari ini Selasa (31/8/2021).

Putusan MK ini mendapat apresiasi dari tokoh pemuda Boven Digoel dan berharap agar KPU langsung melakukan penetapan, untuk selanjutnya mengagendakan tahapan pelantikan bagi pasangan Hengky-Lexi.

"Tentu saja kami memberikan apresiasi atas putusan MK ini yang sudah final dan mengikat," ungkap Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge kepada wartawan Selasa (31/8/2021). 

Bernol mengakui Pilkada Boven Digoel ini memang sangat menguras energi, sehingga dengan adanya putusan MK ini sudah tidak ada ruang lagi untuk menimbulkan masalah baru.

"Tentu saja kami juga sampaikan selamat untuk pasangan yang menang yaitu Hengky-Lexi," lanjut Bernol.

Menurut Bernol, dengan adanya putusan MK ini maka seluruh persoalan Pilkada Boven Digoel sudah berakhir. Masyarakat dan para pasangan calon juga harus menerima keputusan MK ini dengan lapang dada.

"Kita akhiri semua konflik. Mari sama-zama kita dukung pemerintahan yang baru. Kita rajut lagi persaudaraan di antara kita agar sama-sama membangun Boven Digoel ke depan," lanjutnya.

Dijelaskan Bernol, akibat konflik Pilkada, pemerintahan Boven Digoel selama ini tidak berjalan optimal dan bahkan pincang. Ia pun yakin adanya pemimpin defenitif akan membawa perbaikan.

"Maka itu kami juga dorong KPU agar langsung membuat agenda penetapan untuk selanjutnya diusulkan pelantikan pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih," pungkasnya.

Diketahui bahwa awalnya Pilkada Kabupaten Boven Digoel yang digelar pada Desember 2020 diikuti oleh empat pasang calon yaitu:

1. Hengki Yaluwo - Lexi Romel Wagiu
2. H Chaerul Anwar Natsir - Nathalis Belarmunus Kaket
3. Martinus Wagi, SP - Isak Bangri
4. Yusak Yaluwo, SH MSi - Yakob Weremba

Pada Pilkada pertama ini pasangan Yusak Yaluwo, SH MSi - Yakob Weremba meraih 16.319 suara dan menjadi pemenang.

Namun, Hasil penghitungan suara itu digugat ke MK dan dikabulkan. Sebab, Yusak terbukti mantan terpidana yang belum lewat 5 tahun. Alhasil, MK memutuskan memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu paling lama 90 hari.

Dan setelah digelar, Pilkada Boven Digoel jilid II itu pun kembali digugat ke MK. Kali ini dilakukan oleh pasangan Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan alasan KPU menggelar pilkada tidak sesuai aturan yang berlaku. Namun apa kata MK?

"MK berwenang mengadili perkara a quo. Mengadili, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Memutuskan sah keputusan KPU Papua tentang penetapan rekapitulasi pilkada ulang tertanggal 24 Juli 2021," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

KEYWORD :

Pilkada Boven Digoel MK KPU Bernolfus Tingge Hengky-Lexi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :