Rabu, 24/04/2024 15:26 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 6 September

Pemerintah putuskan perpanjang PPKM sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Presiden RI Joko Widodo. (Foto : Jurnas/Dok Setpres).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara langsung melalui Youtube Sekretariat, bertempat di Istana Negara, Senin (30/8/2021) malam.

Pemerintah putuskan perpanjang PPKM sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi melanjutkan, terdapat penambahan wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.

Sekadar diketahui, pemerintah menerapkan PPKM darurat saat kasus harian Covid-19 melonjak pada Juli 2021.

Pemerintah kemudian mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2. PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Terhitung pemerintah telah beberapa memperpanjang PPKM sejak diterapkan pada 20 Juli 2021.

KEYWORD :

PPKM Presiden Joko Widodo Kasus Harian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :