Jum'at, 19/04/2024 06:26 WIB

Bamsoet: Keterlambatan dalam Transformasi Digital Akan Membuat Bangsa Ini Terdisrupsi

Pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan sebuah keniscayaan.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung kerjasama pendidikan tinggi antara MPR dengan Universitas Padjajaran (UNPAD) sebagai manifestasi program multipihak atau pentahelix perguruan tinggi dalam bergotong royong membangun negeri.

Khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 serta menyongsong Society 5.0. UNPAD merupakan perintis lahirnya Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual, yang diprakarsai salah satunya oleh Prof. Ahmad Ramli.

Prof. Ahmad Ramli telah berkiprah belasan tahun dalam pemerintahan dan dipercaya menjadi Ketua Tim Pemerintah dalam pembahasan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama DPR RI. Antara lain, RUU Hak Cipta, RUU Merek, RUU Paten, RUU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana semuanya telah berhasil diundangkan.

"Dalam Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual UNPAD, terdapat Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital yang menjadi pionir pengembangan ilmu cyber law sebagai salah satu ilmu futuristik dalam bidang hukum," ujar Bamsoet dalam `Studium General dan Webinar Cerdas Bertelekomunikasi dalam rangka Dies Natalis ke-64 UNPAD dan Fakultas Hukum UNPAD`, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin (30/8/21).

Bamsoet menekankan, telekomunikasi telah menjadi oksigen baru untuk kehidupan. Kemajuannya tumbuh seiring sejalan dengan tingkat penetrasi internet yang semakin meningkat. Menurut Internet World-Stats, per akhir Maret 2021, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 76,8 persen, dengan jumlah pengguna internet mencapai 212,35 juta user.

Sebagai pembanding, We Are Social dan Hootsuite tahun 2000 mencatat tingkat penetrasi internet melalui smartphone di Indonesia sudah mencapai 96 persen.

"Pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan sebuah keniscayaan. Keterlambatan dalam bertransformasi digital akan membuat bangsa ini terdisrupsi. Karenanya sektor hukum harus merespon revolusi digital ini dengan prinsip adaptasi dan legislasi responsif, tetapi tetap berkualitas. Bahkan hukum harus dapat menjadi pionir yang mampu menganalisis dan mengatur berbagai hal termasuk perkembangan teknologi yang pesat, selaras dengan konsepsi dan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial dan ekonomi," tandas Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, seiring pesatnya laju digitalisasi, bisa jadi pelayanan jasa hukum akan semakin mengandalkan mesin-mesin cerdas (artificial intelligence). Menghasilkan layanan jasa hukum secara lebih taktis, cepat, akurat, dengan biaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat.

"Sebagai contoh, JP Morgan Chase and Co sejak Juni 2017 telah menggunakan produk artificial intelligence COIN (Contract Intelligence). Mesin pintar yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu singkat dan dengan tingkat akurasi optimal, jauh lebih cepat dari rata-rata waktu yang dibutuhkan seorang advokat untuk mengerjakan hal yang sama," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan bahwa perkembangan teknologi, secanggih apapun itu, tidak akan pernah mampu mengimbangi literasi kemanusiaan berupa naluri, intuisi, moralitas, budi pekerti dan kebijaksanaan.

"Namun kesadaran ini hendaknya tidak membuat kita merasa berada di zona aman, sehingga menjadi malas untuk meningkatkan kompetensi diri. Kita tidak akan diperbudak oleh kemajuan teknologi, hanya jika kita mau belajar untuk menguasai dan memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Teknologi Hukum Ahmad Ramli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :