Jum'at, 18/11/2016 17:18 WIB
Jakarta - Seperti pepatah bilang "mulutmu harimaumu". Mungkin, pepatah itu pantas diberikan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab, Ahok lagi-lagi dipolisikan. Kali ini, Ahok dipolisikan atas pernyataan yang menyebut peserta demo akbar pada 4 November lalu menerima bayaran sebesar Rp500 ribu per orang di sebuah media.
Puan: Insyallah Pramono-Doel sebagai Pemenang Pilkada DKI
Survei PolMark: Pram-Doel Bisa Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil Diminta Blusukan, Bukan Glendotan ke Jokowi
Diketahui, belum kelar masalah dugaan penistaan agama, kali ini Ahok kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut peserta demo pada 4 November lalu mendapat bayaran sebesar Rp500 ribu.